REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) inisial WNW, Selasa (19/9/2023). Penangkapan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan setelah MNW dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Mengacu inisial, dan jabatannya, WNW adalah Walbertus Natalius Wisang, alias Berto. “WNW kami jemput paksa setelah penyidik mendengarkan kesaksiannya di persidangan siang tadi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, saat ini, MNW berada di Gedung Pidsus untuk pemeriksaan lanjutan. “Kami masih mempunyai waktu 1 x 24 jam, untuk menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan (untuk menjadi tersangka),” terang Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, penjemputan paksa terhadap MNW terkait dengan pengingkaran atas kesaksiannya di persidangan. Dan terkait dengan pencabutan kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik kata Kuntadi, menyasar WNW untuk dapat dijerat sebagai tersangka Pasal 21, atau Pasal 22 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Pasal-pasal tersebut, terkait dengan perintangan penyidikan, obstruction of justice, atau memberikan keterangan palsu di penyidikan, dan di persidangan.
“Bahwa yang bersangkutan, WNW melakukan perbuatan pidana, yaitu memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut secara tidak sah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaa) di persidangan,” terang Kuntadi.
“WNW statusnya saat ini, adalah sebagai orang yang kita tangkap. Dan saat ini, dalam pemeriksaan untuk dapat kita tentukan status hukumnya dalam waktu 1 x 24 jam,” terang Kuntadi.
Terkait dengan WNW, namanya berkali-kali disebutkan dalam dakwaan para terdakwa kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. WNW alias Bertho, adalah anak buah terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Pada sidang lanjutan, Selasa (19/9/2023), WNW dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny Plate. Dalam persidangan tersebut, JPU berusaha membuktikan tuduhannya terkait dengan setoran Rp 500 juta setiap bulannya untuk Johnny Plate dalam bancakan proyek 4.200 menara BTS 4G BAKTI yang merugikan negara setotal Rp 8,03 triliun.
Di persidangan yang sama, saksi Happy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo, mengakui setoran setengah miliar setiap bulan ke Johnny Plate tersebut. Bahkan Happy membenarkan tuduhan JPU dalam dakwaan, yang menyebutkan setoran tersebut berlangsung selama 20 kali sepanjang 2021 sampai 2022.
Happy dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan, setoran Rp 500 juta tersebut bersumber dari Yunita, orang suruhan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.
Setoran Rp 500 juta tersebut, pun memang atas permintaan Johnny Plate yang disampaikan langsung kepada Anang Latif. Dan Happy mengakui, penghubung aliran uang kepada Johnny Plate selaku menteri, melalui dirinya.
Dan Happy, pun mengakui sebelum sampai ke menteri, Rp 50 juta disisihkan untuk dirinya, dan Rp 100 juta untuk Dedy Permadi, rekannya sesama pejabat di Kemenkominfo.
“Sisanya (Rp) 350 juta, diminta Pak Johnny, waktu itu untuk diberikan kepada saudara Walbertus (WNW-Bertho),” begitu ungkap Happy.
Namun penjelasan Happy tersebut mendapat bantahan langsung dari WNW yang duduk di kursi saksi. WNW, pun menjelaskan, setoran tersebut tak terealisasi. Meskipun kepada JPU, dan majelis hakim, dirinya mengaku tahu tentang setoran untuk menteri tersebut.
“Pada waktu itu, sebenarnya saya pernah dikasih tahu oleh Saudari Happy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang (Latif). Tetapi, mohon maaf, Yang Mulia (hakim), sampai sekarang itu sampai terakhir itu, belum pernah saya terima titipan itu,” kata Bertho.
Penjelasan WNW tersebut, pun mendapat sorotan tajam dari majelis hakim Hakim menegaskan kepada WNW, bahwa dalam BAP-nya sebagai saksi saat penyidikan, mengakui mendapatkan uang titipan dari Anang Latif melalui Happy sebelum disetorkan ke Johnny Plate. Atas penjelasan hakim tersebut, WNW, pun mencabut isi BAP-nya yang membenarkan setoran-setoran ke Johnny Plate tersebut.
“Atas apa yang saya sampaikan di BAP, sebenarnya itu tidak betul,” kata WNW.
“Memang saya tidak pernah terima,” kata WNW lagi.
“Yang terjadi sebenarnya memang saya tidak pernah menerima,” sambung WNW.
Ia pun mengaku penjelasan dan pengakuannya dalam BAP tersebut dibuat atas tekanan dari penyidik di Jampidsus. “Itu murni kesalahan saya karena memang itu situasinya saya agak tertekan,” ujar WNW.
Atas hal tersebut, Ketua Hakim Persidangan Fahzal Hendry pun mengancam WNW bisa dipidana dengan memberikan keterangan, atau sumpah palsu, dan kesaksian bohong di persidangan. “Pasal 21 atau Pasal 22, bisa kena saudara,” kata hakim.