Selasa 19 Sep 2023 20:20 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Bukaka menjadi tersanka kasus korupsi Tol MBZ.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur PT Bukaka Teknik Utama SB menjadi tersangka korupsi Tol MBZ
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Direktur PT Bukaka Teknik Utama SB menjadi tersangka korupsi Tol MBZ

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka tambahan terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ 2017-2021, Selasa (19/9/2023). Satu tersangka yang ditetapkan kali ini adalah inisial SB, pihak swasta dari PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 triliun ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, SB ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama.

Baca Juga

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan cukupnya alat bukti, SB ditetapkan sebagai tersangka. SB adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

SB adalah tersangka ke lima dalam penyidikan kasus korupsi jalan tol sepanjang 36,4 km tersebut. SB pun langsung ditahan. Kuntadi menerangkan, penahanan periode pertama 20 hari akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung, di Jakarta Selatan.

“Penahanan selama 20 hari terhadap SB untuk kepentingan mempercepat proses penyidikan,” kata Kuntadi.

Kata dia, dari penyidikan, terungkap sejumlan peran SB yang menyeretnya menjadi tersangka. SB dikatakan turut serta dalam melakukan pengaturan tender, dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ.

“PT Bukaka Teknik adalah salah satu pihak swasta yang turut terlibat dalam pengadaan barang, dalam pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat,” kata Kuntadi.

“Peran SB turut serta melakukan kesepatakan jahat dalam mengatur, mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga merugikan negara,” kata Kuntadi.

Sementara ini, kata Kuntadi, tersangka SB dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

SB adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi pembangunan Tol BZ ini. Pembangunan Tol Japek Elevated II dilakukan sejak 2017 dan rampung 2021. Proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp 13,5 triliun.

Pada 2022, nama jalan bebas hambatan layang terpanjang di Indonesia tersebut, berubah nama menjadi Tol MBZ. Jampidsus pada pekan lalu, sudah menetapkan tiga tersangka utama terkait kasus tersebut, Rabu (13/9/2023). 

Mereka adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka kini sudah dalam penahanan terpisah di Rutan Kejagung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Dan TBS, dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.  

Tersangka awalan dalam kasus ini, sudah ditahan sejak Mei 2023. Yaitu IBN, yang dijerat tersangka atas perannya selaku petinggi di PT Waskita Karya. Namun terhadap tersangka IBN hanya dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan, dan penghilangan barang bukti, atau obstruction of justice. Sedangkan, tersangka DD, YM, dan TBS dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement