Senin 18 Sep 2023 19:32 WIB

Dewan Pers Jadwalkan Mediasi MBM Tempo dengan Haji Isam Pekan Ini

Kuasa hukum Haji Isam menegaskan siap menghadiri pelaksanaan mediasi.

Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).
Foto: dok pribadi
Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pers menjadwalkan untuk memediasi kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Junaidi Tirtanata dengan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada Jumat (22/9/2023). Rencananya, mediasi akan digelar pukul 09:30 WIB.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana meminta agar pihak MBM Tempo dan kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata dapat hadir dan memenuhi undangan mediasi tersebut. Mediasi ini terkait laporan pihak Haji Isam ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ dalam MBM Tempo edisi 14-20 Agustus 2023.

Baca Juga

“Meminta mereka untuk hadir,” kata Yadi, dalam keterangan, Senin (18/9/2023).

Yadi menambahkan, jadwal mediasi pada Jumat mendatang merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya. Kedua pihak saat itu berhalangan hadir sehingga Dewan Pers melakukan penjadwalan ulang untuk mediasi pada Jumat, akhir pekan nanti.

“Mereka berdua wajib hadir,” tegas Yadi.

Sementara itu, pakar media Teguh Hidayatul Rachmad mengingatkan Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan dan laporan dari pihak yang keberatan dengan produk pers. Dalam hal ini kuasa hukum Haji Isam terkait dengan pemberitaan di MBM Tempo.

Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan bahwa komitmen itu telah termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d). “Dalam statuta dewan pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang behubungan dengan pemberitaan pers,” tutur Teguh.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pengusaha Haji Isam, Junaidi Tirtanata mengakui mediasi sebelumnya yang dijadwalkan Dewan Pers tertunda. Junaidi memastikan akan hadir mediasi dengan MBM Tempo yang akan berlangsung pada pekan ini. “Minggu ini siap (hadir mediasi),” ujar Junaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement