REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis total kerugian negara terkait korupsi pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.
“Berdasarkan hasil sementara penghitungan kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Nilai kerugian negara tersebut, kata Kuntadi masih estimasi. Sebab, penghitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. “Nilai kerugian tersebut, hasil sementara penghitungan kami (penyidik). Ini bisa naik, bisa turun,” ujar Kuntadi.
Dari penyidikan sementara ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan.
Tiga tersangka tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.
Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan, dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuntadi menjelaskan, peran masing-masing ketiga tersangka. Tersangka Djoko Dwijono selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Tol Cikampek melakukan praktik persekongkolan dengan pihak peserta tender untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 36,4 Km tersebut. Dalam persekongkolan tersebut, kata Kuntadi, tersangka Djoko Dwijono melakukan pengkondisian untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam proses tender.
“Tersangka DD (Djoko Dwijono) juga adalah pihak yang melakukan pengaturan spesifikasi barang,” kata Kuntadi.
Peran tersangka DD, tersebut sepaket dengan tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang Jasamarga Jalan Tol Cikampek 2017. Sedangkan TBS, satu-satunya tersangka swasta sementara ini, berperan membantu tersangka Djoko Dwijono, dan YM mengatur dan menyesuaikan nilai satuan barang, dan spesifikasi Jalan Tol MBZ.
“Tersangka TBS, adalah tenaga ahli yang turut melakukan penyusunan, dan merancang gambar, serta detail teknis dan desain yang dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi, dan volume barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kuntadi.
Kasus korupsi pengadaan, dan pembangunan Jalan Tol MBZ ini, dalam penyidikan Jampidsus Kejagung sejak Maret 2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, sampai dengan penetapan tersangka utama, pada Rabu (13/9/2023), proses pengungkapan sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi.
“Dalam perjalanan kasus ini, tim penyidik Jampidsus, sudah memeriksa sedikitnya 146 orang saksi,” kata Ketut. Saksi-saksi tersebut, berasal dari banyak pihak penyelenggara negara dan swasta.