Senin 11 Sep 2023 13:06 WIB

Presiden Jokowi Beri Izin Cuti Menteri yang Jadi Capres dan Cawapres

Presiden Jokowi akan memberikan izin cuti menteri yang jadi capres dan cawapres.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi akan memberikan izin cuti menteri yang jadi capres dan cawapres.
Foto: Republika/ N Dessy Suciati Saput
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi akan memberikan izin cuti menteri yang jadi capres dan cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan memberikan izin cuti kepada jajaran menterinya yang mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Diizinkanlah. Dari dulu-dulu juga gitu," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

Ia juga menegaskan bahwa menteri-menteri tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Namun, yang paling penting, para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Selain itu, menteri yang mencalonkan diri juga diminta agar mengambil cuti saat berkampanye. "Aturannya seperti apa kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya ga apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," ujar dia.

Jokowi meyakini, program-program di kementerian dan lembaga akan tetap berjalan meskipun para menterinya mengajukan cuti. "Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan aturan itu, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.

Dalam draf tersebut, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan presiden.

Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden hingga selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement