REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dua ibu bayi tertukar akhirnya melaporkan Rumah Sakit (RS) Sentosa ke Polres Bogor atas kasus bayi tertukar. RS Sentosa dilaporkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Dua ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) datang bersama suami dan para kuasa hukumnya pada Jumat (1/9/2023). Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan.
“Kemarin pihak rumah sakit mengajukan restorative justice, dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti itu,” kata Rusydi ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).
Rusydi mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62. Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri.
“Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa barang bukti. Di antaranya hasil tes DNA silang dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan gelang bayi.
“Kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.