Kamis 31 Aug 2023 16:35 WIB

Bawaslu Usut Kepala Daerah dari PDIP Ajak Coblos Ganjar

Ajakan memilih disampaikan saat masa kampanye belum dimulai dan oleh pejabat negara.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, Bawaslu akan terus mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP, meski video buktinya sudah dihapus dari akun X/Twitter resmi partai berlogo banteng itu. 

"Alhamdulillah (videonya) sudah dihapus, tapi kalau sudah masuk di kami, ya pasti kami lanjutkan (pengusutannya)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023). 

Baca Juga

Bagja menjelaskan, pihaknya mengusut aksi kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan mencoblos capres Ganjar Pranowo itu karena terindikasi melanggar ketentuan kampanye. Sebab, ajakan memilih itu disampaikan saat masa kampanye belum dimulai dan dilontarkan oleh pejabat negara. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Bagja menyebut bakal mengusut kasus ini dengan mengacu pada Pasal 283 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut: "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye". 

Dia mengatakan, apabila tindakan para kepala daerah PDIP itu memenuhi unsur pelanggaran Pasal 283 UU Pemilu, maka Bawaslu akan menyidangkan kasus ini untuk menentukan sanksi. Bagja menyebut, proses penentuan tindakan tersebut memenuhi unsur atau tidak akan selesai dalam waktu dekat.  "(Dugaan pelanggaran) kepala daerah PDIP masih diproses. Sebentar lagi tuntas," ujar Bagja. 

Bagja menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memfokuskan pengusutan terhadap kepala daerah dari PDIP. Penyelidikan belum dilakukan terhadap PDIP sebagai partai politik Peserta Pemilu 2024, meski video ajakan tersebut ditayangkan di akun X resmi PDIP. 

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP dalam beberapa hari terakhir. Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam. Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang. 

Sebelum video-video itu dihapus, tampak salah satu video menampilkan sosok Wali Kota Gibran Rakabuming. Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar. 

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023). 

Menantu Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga membuat video ajakan serupa dan ditampilkan di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, tindakan kepala daerah PDIP mengajak memilih dan penyebaran video tersebut jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. 

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu. 

Titi menuturkan, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu. 

"Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang Undang Pemilu," kata Titi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023). 

PDIP tentu membela diri atas dugaan pelanggaran tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berdalih, aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye. 

"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin sore. 

Menurut dia, ajakan yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan sosialisasi terhadap calon pemimpin yang diusung oleh setiap partai politik. Hal ini juga agar masyarakat tahu mengenai sosok capres tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement