Kamis 31 Aug 2023 16:29 WIB

KPK Bakal Jerat Semua Pihak Membantu Rafael Alun

KPK akan menjerat semua pihak yang bantu gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK akan menjerat semua pihak yang bantu gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK akan menjerat semua pihak yang bantu gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menjerat semua pihak yang diduga membantu eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini akan mengembangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan Rafael.

“Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Ali meminta masyarakat untuk turut mengawal persidangan ayah Mario Dandy Satriyo ini. Sebab, Jaksa KPK bakal membuktikan seluruh dakwaan terhadap Rafael. Termasuk keterlibatan sang istri, Ernie Torondek yang diduga ikut menerima uang haram dalam kasus ini.

"Saksi-saksi akan dihadirkan termasuk alat bukti lain,” ujar Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Bahkan istri Rafael disebut ikut menerima uang haram tersebut. 

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut. 

Wawan membeberkan uang gratifikasi diterima lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut.

Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Gangsar merupakan adik dari Ernie. 

Rafael turut mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Adapun bidang usaha PT Bukit Hijau ialah pembangunan dan konstruksi.

Selanjutnya, PT ARME didirikan dengan Ernie sebagai Komisaris Utama. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di sektor jasa terkecuali dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, PT ARME tetap melayani klien sebagai konsultan pajak. 

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Wawan mengungkapkan Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat dimulai sejak 15 Mei 2002.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," ujar Wawan.

Wawan juga menyatakan penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Wawan meyakini gratifikasi itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas penerimaan gratifikasi ini, Rafael didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement