Rabu 30 Aug 2023 11:40 WIB

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement