Kamis 24 Aug 2023 16:24 WIB

KPK: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Contoh Penegakan Hukum Berbasis LHKPN

KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK sebut kasus Rafael Alun bisa menjadi contoh penegakan hukum berbasis LHKPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Ghufron mengatakan lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Ia menekankan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.

"Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement