Rabu 23 Aug 2023 11:36 WIB

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023

Perkara Rafael Alun teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menghadapi sidang perdana pada 30 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rafael terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang ini diagendakan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro 1 PN Jakpus. Sidang tersebut akan diisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga

"Rabu 30 Agustus 2023, agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Perkara Rafael teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Berkas dakwaan terhadap Rafael sudah diserahkan oleh Jaksa KPK ke PN Jakpus pada 18 Agustus 2023. 

Dalam berkas perkara Rafael, penyidik KPK masih menebalkan sangkaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. KPK juga meyakini Rafael melakukan TPPU sepanjang 2011 sampai dengan 2023 dengan total Rp26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS. 

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023). Terungkapnya kasus Rafael ini usai peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya terhadap korban anak. Publik sendiri yang mengungkap kepemilikan harta mencurigakan milik Rafael Alun. 

KPK merespons dengan melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait sumber harta dan kekayaan Rafael. Terungkap, Rafael Alun diduga memperoleh hartanya dari sumber tindak pidana korupsi. KPK juga menyisir satu per satu kepemilikan aset-aset milik Rafael Alun. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dengan total Rp 150 miliar milik Rafael Alun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement