REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang selebgram setempat berinisial SRC (27) bersama suaminya HF (30) karena diduga mempromosikan situs judi dalam jaringan (daring/online) melalui akun media sosial instagram miliknya.
"Kita menangkap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama saat merilis kasus tersebut di Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).
Fadillah mengatakan penangkapan suami istri tersebut berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh mengenai akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi daring.
Berlanjut dari laporan tersebut, kata Fadillah, tim yang telah dibentuk langsung melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya. Dari hasil penyelidikan diketahui SRC sedang berada di rumahnya pada salah satu gampong di Aceh Besar.
"SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya pada Sabtu (26/8/2023), turut dilakukan penyitaan berupa satu unit ponsel pintar merk Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online," ujarnya.
Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi daring, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir," katanya.
Sementara itu, HF, suaminya SRC, mengetahui istrinya melakukan promosi di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun, ia enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi daring, melainkan produk kecantikan.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.
"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Fadillah.