Rabu 23 Aug 2023 19:08 WIB

Legislator Nasdem Brigitta Lassut Jadi Caleg Demokrat, KPU Minta Klarifikasi

JPPR menilai KPU kecolongan meloloskan Brigitta jadi caleg DPR dari Partai Demokrat.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Fraksi Nasdem DPR periode 2019-2024, Hillary Brigitta Lasut pindah menjadi caleg Partai Demokrat.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Fraksi Nasdem DPR periode 2019-2024, Hillary Brigitta Lasut pindah menjadi caleg Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Nasdem DPR periode 2019-2024, Hillary Brigitta Lasut didaftarkan oleh Partai Demokrat sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengklarifikasi partai pengusungnya, karena Brigitta seharusnya keluar dari Partai Nasdem sebelum jadi bakal caleg Partai Demokrat.

Brigitta tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, dengan nomor urut 1. Padahal, politikus muda tersebut masih duduk sebagai anggota Fraksi Nasdem DPR.

Baca Juga

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Pasal 16 dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR telah mengatur, anggota DPR yang ingin maju dengan partai politik berbeda, maka harus menyerahkan surat pernyataan telah mengundurkan diri dari partai yang diwakilinya di parlemen.

Ketika ditanya mengapa KPU meloloskan Brigitta sebagai calon sementara, Idham tak menjawab.  Dia hanya mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan masukan atau tanggapan kepada KPu terkait nama-nama bakal caleg dalam DCS yang dianggap menyalahi ketentuan. Masukan atau usulan bisa disampaikan selama 10 hari pada 19-28 Agustus 2023.

"Di sini pentingnya ruang deliberatif dalam bentuk masukan dan tanggapan masyarakat serta tindak lanjutnya dalam hal ini klarifikasi kepada partai politik," kata Idham kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Idham mengatakan, setelah menerima masukan dari masyarakat, misalnya terkait Brigitta, maka KPU RI akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Demokrat. Apabila benar terbukti Brigitta belum mundur dari Partai Nasdem, KPU akan meminta Partai Demokrat mengganti Brigitta dengan nama lain sebagai bakal caleg.

"Dalam hal hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU ... memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon," kata Idham.

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai KPU bersikap janggal. Sebab, KPU tetap menyatakan Brigitta memenuhi syarat (MS) dan memasukkan namanya ke dalam DCS. KPU diduga kecolongan meloloskan nama Brigitta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement