REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP dan Partai Golkar hampir pasti akan tetap menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen, berdasarkan hasil Pileg DPR 2024. Kendati begitu, kursi yang didapatkan partai berlogo banteng moncong putih dan pohon beringin itu tak terpaut jauh, hanya beda delapan kursi.
Hal itu diketahui setelah Republika.co.id mengkonversi raihan suara resmi setiap partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI. Sebagaimana diatur UU Pemilu, konversi suara menjadi kursi hanya dilakukan terhadap partai politik yang total raihan suara nasionalnya mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI
Konversi dilakukan dengan menggunakan metode resmi yang dipakai dalam pileg di Indonesia, yakni Sainte Lague. Jumlah kursi yang didapatkan partai di setiap dapil lantas diakumulasikan menjadi total raihan kursi nasional. Berikut hasilnya:
1. PDIP mendapatkan 110 kursi DPR atau 18,97 persen dari total 580 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi atau 17,59 persen
3. Partai Gerindra: 86 kursi atau 14,83 persen
4. Partai Nasdem: 69 kursi atau 11,9 persen
5. PKB: 68 kursi atau 11,72 persen
6. PKS: 53 kursi atau 9,14 persen
7. PAN: 48 kursi atau 8,28 persen
8. Partai Demokrat: 44 kursi atau 7,59 persen.
Jika dibandingkan raihan Pileg 2024, PDIP jelas kehilangan 18 kursi dari sebelumnya mendapatkan 128 kursi. Adapun Golkar mengalami penambahan 17 kursi. Sedangkan Nasdem dan PKB sama-sama mendapatkan kenaikan 10 kursi. Di sisi lain, Demokrat yang pada Pileg 2019 meraih 54 kursi berkurang 10 kursi.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Dengan distribusi kursi seperti itu, bisa diprediksi bahwa kursi ketua DPR RI akan kembali menjadi milik PDIP. Pasalnya, UU MD3 mengatur, kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.
Sebagai catatan, perolehan kursi partai politik bisa berubah apabila total raihan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memenuhi ambang batas parlemen. Berdasarkan hasil resmi KPU, PPP total memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional.
Namun, PPP berencana menggugat hasil Pileg DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi agar raihan suara mereka bisa mencapai ambang batas 4 persen. Jika benar PPP lolos parlemen, maka partai partai berlogo Ka'bah itu kemungkinan bakal mendapatkan 12 kursi DPR. Dengan begitu, otomatis raihan kursi sejumlah partai lain bakal berkurang.
Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa
Adapun KPU RI baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah MK memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pileg DPR RI. Konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.
"Misalnya begini. Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
PPP gugat ke MK...