Rabu 23 Aug 2023 17:09 WIB

Banyak Pengemudi Lawan Arah, Polisi Pasang Kamera ETLE di Lenteng Agung

Ditlantas Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE di Lenteng Agung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE di Lenteng Agung.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE di Lenteng Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya mengeklaim telah melakukan penjagaan dengan mengerahkan ETLE Mobile di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.  Langkah itu ditempuh buntut kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut hebel dengan sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3).

"(ETLE Mobile) di tempat-tempat rawan pelanggaran, khususnya melawan arus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman saat dihubungi, Rabu (23/8).

Baca Juga

Latif juga membagikan video bukti adanya tim ETLE Jakarta Selatan yang tengah melakukan penindakan terhadap pengendara lawan arah di lokasi insiden kecelakaan. Narator dalam video tersebut menyebut masih ada pengendara yang masih melawan arah selepas peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Selasa (23/8) kemarin itu.

"Selama pagi tim etle Jakarta Selatan melakukan penindakan lawan arah di daerah Lenteng Agung, sampingnya putaran gardu. Dekat Mako TNI. Masih banyak pengendara yang lawan arah yang di-record sama tim ETLE," jelas narator dalam video tersebut.

Sebelumnya, sebanyak tujuh kendaraan yang diduga menjadi penyebab sekaligus korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) pagi terancam tilang dan pidana.

Hal itu terjadi lantaran pengendara sepeda motor tersebut melaju di jalur yang salah atau melawan arah. Akibatnya mereka tertabrak truk bermuatan hebel yang melaju di jalur yang benar.

“Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil. Itu prosesnya lanjut enggak hanya tilang tapi nanti mekanisme laka lantais yang akan kita terapkan,” terang Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando.

Artinya, menurut Bayu, jika hasil dari penyelidikan pengendara motor yang salah nantinya ada mekanisme penggantian kerugian. Namun sopir truk bernomor polisi B-9127-KYY sendiri tidak mengalami luka-luka, sehingga hanya mengalami kerugian materil saja. Hal itu merujuk pada  236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“(Sopir) masih di interview. (Hasil tes urine) negatif,” kata Bayu.

Namun terkait apakah ada dugaan atau kesengajaan atau tidak dari sopir dari truk dengan nopol B-9127-KYY menabrak pengendara sepda motor yang melawan arah masih didalami. Sebelum kecelakaan terjadi, perhatian sopir truk berinisial AS sempat teralihkan dengan adanya mobil yang menyalip dengan kencang. 

"Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada sejumlah pengendara sepeda motor dari arah yang berlawanan," ungkap Bayu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement