Rabu 23 Aug 2023 07:54 WIB

Polisi Amankan Oknum Tenaga Kesehatan dalam Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Mtif nakes terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar karena keuntungan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ratusan ribu butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga mengamankan sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes), yang terlibat dalam kasus peredaran ilegal obat-obatan keras tersebut.

"Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktek dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Menurut Ade, para tersangka sudah beraksi sejak 3 sampai 5 tahun dengan motif mencari keuntungan. Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42 tahun), S (27 tahun), RNI (20 tahun) dan ERS (49 tahun). Dari hasil pemeriksaan motif tersangka dalam kasus peredaran obar keras ilegal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“APAH berperan membeli dari apotik, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotik kemudian dijual kembali, RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” tegas Ade.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan bahwa resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter. Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

"Resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," ujar Victor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement