REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA). Proses penyerahan itu dilakukan pada Senin (21/8/2023).
“Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Ali menuturkan, dalam kasasi tersebut, Jaksa KPK menuangkan sejumlah argumentasi berdasarkan fakta persidangan. Salah satunya, yakni mengenai sebutan untuk Gazalba sebagai ‘bos dalam’.
“Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘bos dalam’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ujar Ali.
Selain itu, sambung Ali, ada beberapa perbuatan Gazalba lainnya yang membuat KPK tak sepakat dengan vonis bebas tersebut. Lembaga antirasuah ini pun berharap agar MA dapat memberikan putusan yang adil.
“Kami berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan,” tegas Ali.
“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi muruah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas dia menambahkan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.
JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.