Kamis 10 Aug 2023 10:14 WIB

Vonis Ferdy Sambo dan Kaitannya dengan KUHP yang Baru

KUHP kini tak atur hukuman mati sebagai pidana pokok.

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto:

MA dalam putusan kasasinya mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. 

Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta. “Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” demikian berdasarkan dalam putusan kasasi.

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat.

“P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, juga mengubah putusan tiga terdakwa lainnya.  Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara.

Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), isteri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana mati tersebut.

Adapun terhadap terdakwa Ricky Rizal, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menghukumnya selama 13 tahun penjara. Terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, pun sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, pun menguatkan putusan yang sama. Begitu juga terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang semula diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, dan di PT DKI Jakarta. 

Tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan kasasi MA terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya masih perlu membaca utuh putusan kasasi dari para hakim agung.

"Soal materi perkara yang lebih rinci, tentu kami perlu untuk membaca terlebih dahulu secara lengkap, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Arman, melalui pesan singkat, Rabu (8/8/2023).

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement