JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks. “Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid saat dikonfirmasi lewat...
Berita Lainnya