JAKARTA — Putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yang mendiskon hukuman dari pidana mati menjadi seumur hidup telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terpidana masih punya peluang untuk mengupayakan keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK). Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) tak lagi punya hak untuk mengajukan...
Berita Lainnya