Kamis 10 Aug 2023 07:40 WIB

Sambo Berpeluang Upayakan Hukumannya Lebih Ringan Lagi

Jaksa penuntut umum (JPU) tak lagi punya hak untuk mengajukan PK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yang mendiskon hukuman dari pidana mati menjadi seumur hidup telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terpidana masih punya peluang untuk mengupayakan keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK). Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) tak lagi punya hak untuk mengajukan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement