REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo menanggapi terkait Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco yang mengusulkan agar program Kartu Jakarta Pintar (KJP) disetop karena dianggap tidak tepat sasaran. Menurut dia, KJP saat ini diupayakan tepat sasaran.
"Oh, tidak gitu, jadi KJP itu diupayakan untuk tepat sasaran dengan mengacu pada DTKS," kata Purwosusilo saat dikonfirmasi pada Rabu (9/8/2023).
Kemudian, ia mengaku menghargai pendapat yang disampaikan Basri Basco. Namun, untuk merealisasikan setiap usulan itu diperlukan kajian karena akan berdampak pada banyak orang.
"Kalau menurut saya menyikapi hal itu ya gak apa-apa, namanya orang punya pendapat," kata dia.
Ia menambahkan harus banyak kajian yang dilakukan untuk menentukan apakah cukup sekolah gratis tapi tidak ada KJP atau seperti apa. "Kan perlu kajian, perlu melihat langsung ke masyarakat kan," ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengusulkan agar program Kartu Jakarta Pintar (KJP) disetop. Hal itu lantaran banyaknya permasalahan yang muncul di lapangan dalam pelaksanaa program tersebut. Sebagai penggantinya, dana program itu lebih baik jika dialihkan untuk biaya sekolah gratis.
"KJP tidak tepat sasaran, banyak permasalahan, tidak merata, dan tidak adil. Fakta di lapangan, ada satu keluarga empat anaknya dapat (bantuan KJP) dan ada banyak keluarga yang satu pun (anaknya) tidak dapat," kata Basri di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023) malam WIB.
Basri menjelaskan, kualitas pendidikan saat ini menjadi polemik. Masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Termasuk di antaranya, dengan memfasilitasi sekolah gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Saya mengingat bahwa kita punya Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang di dalamnya tertuang bahwa wajib belajar 12 tahun, namun sampai saat ini belum bisa kita wujudkan," ujar Basri.
Program KJP di DKI Jakarta memang berpolemik. Hal itu dipicu ada anggaran tahun 2022 sebesar Rp 197 miliar tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) alias dana mengendap di bank. Hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit laporan keuangan Pemprov DKI.
Kasus dana KJP mengendap jadi sorotan hampir seluruh fraksi partai di DPRD DKI yang disampaikan dalam rapat paripurna penyampaikan pandangan umum tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022 pada Senin (24/7/2023). Sebab, dana KJP yang mengendap kerap terjadi setiap tahun dan masih juga belum terselesaikan, bahkan kini lebih parah.