JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Polda Metro menerima tiga laporan polisi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun. "Betul. Pukul 10.30...
Berita Lainnya