Senin 07 Aug 2023 14:36 WIB

LBH Padang Bakal Laporkan Pemukulan Aktivis di Masjid Raya Sumbar

LBH Padang akan melaporkan pemukulan aktivis yang terjadi di Masjid Raya Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat kepolisian membubarkan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). LBH Padang akan melaporkan pemukulan aktivis yang terjadi di Masjid Raya Sumbar.
Foto: Tangkapan layar
Aparat kepolisian membubarkan warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). LBH Padang akan melaporkan pemukulan aktivis yang terjadi di Masjid Raya Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat. Ini terkait adanya aksi pemukulan oknum polisi terhadap aktivitas LBH ketika ricuh pemulangan massa pendemo asal Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar akhir pekan lalu. 

Menurut Indira, ada dua aktivis LBH yang mengalami pemukulan saat kejadian tersebut.  "Nanti sore kami akan laporkan ke Polda," kata Indira, kepada Republika, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Indira menyebut sebanyak 18 orang yang ditahan akibat ricuh yang terjadi pada Sabtu (5/7/2023) sore WIB kemarin tersebut sudah dibebaskan. 18 orang tersebut terdiri dari 8 orang pendamping, 4 orang mahasiswa dan 6 masyarakat Air Bangis. 

LBH menurut Indira mengecam tindakan kekerasan sewenang-wenang yang dilakukan aparat saat mengusir warga pendemo yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. 

Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian, sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.

Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.

Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar menurut Indira melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Kata Indira, aparat tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, namun juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.

"LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik," ucap Indira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement