REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS DPR, Amin AK menduga ada upaya elite penguasa yang berusaha mengganggu pencapresan Anies Rasyid Baswedan. Menurut dia, ada pihak yang khawatir tentang ketakberlajutannya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur jika capres Koalisi Perubahan itu menang Pilpres 2024.
"Bahkan kami menduga, jangan-jangan upaya oknum elit pemerintah untuk 'mengganggu' pencapresan Anies Baswedan, itu didasari kekhawatiran tidak berlanjutnya proyek IKN ini," kata Amin AK saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
Anggota Komisi VI DPR itu menganalisis, dari sisi fakta rencana pembangunan megaproyek di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, pembangunan yang berjalan saat ini, hampir semua didanai oleh APBN. Adapun para kontraktornya adalah BUMN karya yang mendapat penugasan dari pemerintah.
"Memang betul sudah ada sekitar 200-an letter of intent (LoI) dari pihak swasta. Namun faktanya belum ada yang terealisasi, baru sebatas pernyataan minat atau ketertarikan atau paling tinggi komitmen untuk berinvestasi di IKN," kata Amin.
Dia curiga, pemerintah bisa saja berdalih bahwa LoI tersebut masih dalam proses karena adanya hambatan pembebasan lahan dan lain sebagainya. Menurut Amin, alasan itu cukup lemah, terlebih menyoal lahal. Dia justru mempertanyakan ada alasan lain di baliknya. "Misal soal lahan, bukankah pemerintah menyatakan bahwa IKN dibangun di lahan milik negara?"
Sementara itu soal investasi asing dari banyak negara, Amin mendata, belum ada realisasi investasinya di IKN. Dia merujuk pada salah satu minta investasi dari Softbank asal Jepang yang mundur karena menilai IKN tidak prospektif dari sisi bisnis investasi.
Amin pun menganalisis dari sisi fenomena yang berkembang terlebih memasuki tahun politik pada 2024. Dia khawatir bahwa para investor ini melihat peta jalan politik di Indonesia terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi di IKN.
"Para calon investor itu memilih bersikap wait and see, karena mereka ragu dengan masa depan IKN. Apakah nantinya pemerintahan baru akan melanjutkan proyek ini atau menundanya?"
Amin juga melihat, pemerintah sebenarnya kurang percaya diri atas keberlanjutan pembangunan IKN. Hal itu dilihat ketika pemerintah berusaha memagari proyek IKN dengan aturan perundang-undangan baru untuk mengikat pemerintahan selanjutnya.
Bahkan, aturan yang ada berusaha mendorong lahirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bentuk lain dari GBHN pada era Soeharto, dengan memasukkan proyek IKN ke dalamnya sebagai amanat UU bagi pemerintahan yang baru. "Artinya pemerintah sendiri tidak optimistis bahwa pemerintahan baru tidak akan menunda atau bahkan membatalkan IKN," ucap Amin.