Rabu 02 Aug 2023 10:48 WIB

Disdik Larang Sekolah di Kota Bekasi Jual Seragam dengan Harga Mahal

Disdik Kota Bekasi tak melarang sekolah melalui koperasi menjual perlengkapan siswa.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Disdik Kota Bekasi melarang sekolah, termasuk SMAN 1 Kota Bekasi menjual seragam dengan harga mahal ke orang tua (ilustrasi).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Disdik Kota Bekasi melarang sekolah, termasuk SMAN 1 Kota Bekasi menjual seragam dengan harga mahal ke orang tua (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran terkait larang sekolah memaksa membeli pakaian seragam anak sekolah (PSAS). Surat edaran itu dikeluarkan setelah banyak orang tua murid mengeluh mahalnya harga PSAS yang ditetapkan guru atau pengurus koperasi sekolah.

"Sudah ada surat edarannya. Sekolah jangan memaksa orang tua murid membeli seragam sekolah apa lagi dengan harga tinggi," kata Sekretaris Disdik Kota Bekasi Deded Kusmayadi saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Deded mengingatkan, pengelola sekolah memberikan pilihan kepada orang tua murid membeli perlengkapan PSAS di luar. Sekolah tidak boleh memaksa orang tua murid harus membeli PSAS di sekolah atau koperasi tertentu. "Orang tua harus diberikan pilih. Membeli di koperasi sekolah dan di luar koperasi sekolah," katanya.

Deded memastikan, Disdik Kota Bekasi bakal meminta klarifikasi kepada semua sekolah yang menunjual PSAS dengan harga tinggi. Hal itu merespons keluhan orang tua siswa yang mengeluh anaknya diwajibkan membeli seragam dengan harga mahal. "Pasti akan kita panggil kenapa menjual dengak harga tinggi," kata Dede.

Menurut dia, Disdik Kota Bekasi tidak melarang sekolah melalui koperasi menjual perlengkapan atau seragam siswa. Namun, jangan sampai harga jualnya jauh lebih tinggi daripada di pasaran dan sampai memaksa. "Koperasi boleh menjual seragam, kami tidak melarang," ucap Dede.

Dia menyampaikan, setidaknya ada lima yang hal dalam surat edaran itu. Pertama,

pengadaan PSAS agar melalui proses musyawarah dengan orang tua peserta didik. Kedua, pengadaan PSAS tidak dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru PPDB.

Ketiga, pengadaan PSAS harus mengacu pada tata tertib sekolah tentang penggunaan seragam sekolah. Keempat, orang tua peserta didik diberikan kebebasan untuk membeli PSAS selain di koperasi sekolah. Kelima, kualitas dan harga PSAS tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement