Selasa 29 Aug 2023 17:03 WIB

Disdik Terjunkan Tim Negosiasi Respons Tiga SDN Bantargebang Disegel Ahli Waris

Pemkot Bekasi yang sudah kalah kasasi di MA, malah mengajukan peninjauan kembali.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi disegel ahli waris.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi disegel ahli waris.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menurunkan tim untuk bernegosiasi dengan ahli waris yang melakukan penyegelan terhadap tiga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Deded Kusmayadi menyampaikan, ada tiga sekolah yang disegel oleh ahli waris. 

Pihak ahli waris mengeklaim, semua sekolah tersebut berdiri di lahan milik mereka. "Di antaranya SDN 3, 4, dan 5 Bantargebang," kata Deded kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/8/2023).

Baca Juga

Menurut Deded, setelah mengetahui ketiga sekolah itu disegel, Pemkot Bekasi langsung melakukan komunikasi dengan para ahli waris untuk bernegoisasi. Adapun negosiasi dilakukan oleh lurah, camat, dan Disdik Kota Bekasi hingga membuat ahli waris rela membuka segel yang sudah dipasang pada Senin (28/8/2023).

Dengan begitu, kini sekolah tersebut tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar. "Kami negoisasi terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka," ucap Deded.

Terpisah kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan, gugatan kliennya terhadap lahan tempat berdirinya tiga sekolah negeri di Bantargebang sudah berproses sejak 2003. Sengketa itu kembali naik pengadilan pada 2019-2020.

Proses persidangan sengketa lahan berlanjut sampai di Mahkamah Agung (MA) pada 2022. Hasil keputusan hakim memenangkan ahli waris sebagai pemilik sah lahan tersebut merujuk sidang putusan kasasi.

Sadar bahwa Pemkot Bekasi kalah dalam sengketa tanah di tingkat pengadilan pertama dan banding, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono ketika masih jadi pelaksana tugas (plt) siap membayar ganti biaya lahan. Namun, bukannya menepati janjinya, Pemkot Bekasi pada November 2022 malah mengajukan proses peninjauan kembali (PK).

"PK itu diputuskan bulan April (2023), terus kemudian bulan Agustus itu Pemkot (Bekasi) sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," ujar Deded.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement