Senin 31 Jul 2023 12:14 WIB

Pemprov Kalteng Raih Apresiasi Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

Pemprov Kalteng meraih apresiasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pemprov Kalteng menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I kategori Kinerja dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Angguran 2023.
Foto: Dok. Pemprov Kalteng
Pemprov Kalteng menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I kategori Kinerja dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Angguran 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pengendalian inflasi mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat diserahkan Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Senin (31/7/2023).

Pemberian apresiasi tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sekaligus Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I  yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi di daerahnya, sekaligus memberikan penghargaan pada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta untuk memacu daerah-daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga

Pada kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang termasuk dalam kategori Kinerja dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023. Penerima alokasi insentif fiskal didasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan. Mendagri mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan bagi 33 daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya, dan hal ini perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi. 

photo
Pemprov Kalteng menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I kategori Kinerja dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Angguran 2023. - (Dok. Pemprov Kalteng)

"Atas nama Kemendagri, Kepala Daerah dan K/L, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut disampaikan, seperti diketahui bersama pada akhir tahun lalu inflasi Indonesia berada di angka 5,9 persen. 

"Dengan koordinasi kita bersama sehingga di bulan Juni angkanya turun menjadi 3,52 persen. Mudah-mudahan ini bisa terus kita kendalikan," tegas Tito.

Adapun Provinsi yang menerima insentif fiskal yakni Prov. DKI Jakarta Rp. 11.677.376.000,00; Prov. Kalteng Rp.9.340.027.000,00 dan Prov. Gorontalo Rp.8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp. 30 miliar. Sementara, untuk Kabupaten/Kota diberikan kepada 30 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp. 300 miliar. Sementara apresiasi yang diberikan untuk Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 10.019.416.000. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Menkeu Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp. 4 triliun.

Dalam Peraturan Menteri Ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp. 1 triliun dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp.3 triliun.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas (a) periode pertama sebesar Rp. 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023; (b) periode kedua sebesar Rp.330 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan (c) periode ketiga sebesar Rp.340 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pada Diktum Kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp330 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement