Jumat 28 Jul 2023 02:30 WIB

Bagaimana Jika Paspor Bermasalah dan Ditolak Masuk Satu Negara?

Bila paspor bermasalah, turis tidak boleh melewati garis kuning di area imigrasi.

 sejumlah maskapai penerbangan membuat kebijakan apabila terjadi masalah dengan paspor, maka menjadi tanggung jawab pemilik paspor,/ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
sejumlah maskapai penerbangan membuat kebijakan apabila terjadi masalah dengan paspor, maka menjadi tanggung jawab pemilik paspor,/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Apabila tersandung masalah karena paspor sehingga ditolak masuk, maka penumpang yang baru tiba di area kedatangan internasional, misalnya di bandara, akan dipindahkan ke ruang pemeriksaan khusus imigrasi. Mereka juga tidak diperkenankan melewati garis kuning di area imigrasi yang merupakan area terbatas di terminal kedatangan internasional.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Tedy Riyandi, dalam satu kesempatan, apabila yang mengalami masalah itu warga negara asing (WNA), maka akan ditolak masuk wilayah Indonesia dan akan menjadi risiko serta tanggung jawab maskapai penerbangan yang ditumpangi untuk mengangkut kembali ke negara asal.

Baca Juga

Apabila tidak ada penerbangan terdekat, maka pemenuhan kebutuhan, misalnya makanan orang yang ditolak masuk tersebut juga menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Saat ini, sejumlah maskapai penerbangan membuat kebijakan apabila terjadi masalah dengan paspor, maka menjadi tanggung jawab pemilik paspor, setelah setuju menandatangani pernyataan.

Bagi pihak imigrasi, orang yang ditolak karena permasalahan paspor itu bukan dideportasi atau tindakan memulangkan paksa warga negara asing.

Deportasi dilakukan kepada WNA karena melanggar aturan keimigrasian, misalnya melanggar izin tinggal, melampaui masa tinggal, hingga melanggar aturan perundang-undangan atau norma di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, selama semester pertama 2023, sebanyak 2,37 juta WNA masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai atau naik 533 persen jika dibandingkan periode sama 2022 mencapai 374 ribu orang.

Sementara keberangkatan WNA mencapai 2,36 juta orang, kedatangan WNI mencapai 149 ribu dan keberangkatan WNI ke luar negeri mencapai 165 ribu.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali juga menolak masuk 566 WNA selama Januari-Juni 2023 karena berbagai penyebab, termasuk di antaranya terkait paspor.

Selain itu, minat keluar negeri dari Bali juga makin tinggi dengan penerbitan paspor selama semester pertama 2023 mencapai 15.767 paspor atau naik 63,5 persen jika dibandingkan periode sama 2022.

Dengan data itu, perlu kesadaran yang tinggi dari pemilik paspor untuk betul-betul menjaga dokumen resmi tersebut. Dengan begitu, permasalahan yang menyulitkan ketika tiba di luar negeri hingga menimbulkan kerugian waktu dan materi, bisa dihindari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement