Jumat 17 Oct 2025 02:30 WIB

Polres OKU Ungkap 26 Kasus Narkoba di Triwulan Ketiga 2025

Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dengan 32 tersangka selama Juli-September 2025, termasuk kasus menonjol lintas provinsi.

Rep: antara/ Red: antara
Polres OKU ungkap 26 kasus narkoba selama Juli-September 2025.
Foto: antara
Polres OKU ungkap 26 kasus narkoba selama Juli-September 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 32 tersangka selama periode Juli hingga September 2025.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengungkapkan bahwa dari 26 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 32 orang yang terdiri dari 30 pria dan dua wanita. Barang bukti yang disita meliputi 1,5 kilogram daun ganja, 73,24 gram sabu-sabu, 19 butir pil ekstasi, dan 78,51 gram tembakau gorila.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan dua tersangka berinisial RJ (22) dan SR (19), dengan barang bukti 1,5 kilogram ganja dan 78,51 gram tembakau gorila. Kedua tersangka diduga merupakan bandar narkoba lintas provinsi, karena barang yang diedarkan berasal dari luar Sumatera Selatan.

Kerja Sama dengan BNN

Untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas, Polres OKU bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). RJ dan SR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement