Kamis 27 Jul 2023 14:41 WIB

Awas, Sobekan Kecil di Paspor Bisa Bikin Gagal Liburan

Paspor membutuhkan perhatian ekstra oleh pemiliknya agar tidak terjadi masalah.

Setiap perjalanan ke luar negeri, dokumen resmi tersebut sangat diperlukan sebagai salah satu syarat vital memasuki negara lain. (ilustrasi)
Foto: pixabay
Setiap perjalanan ke luar negeri, dokumen resmi tersebut sangat diperlukan sebagai salah satu syarat vital memasuki negara lain. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Beberapa waktu lalu beredar viral di media sosial, seorang warga negara Australia yang gagal terbang ke Bali untuk berlibur karena persoalan paspor.

Meski terlihat sepele, sobekan kecil dapat menjadi masalah karena ditolak masuk ke Pulau Dewata dan terpaksa langsung kembali ke negaranya secepatnya. Kasus serupa juga tak luput dari WNI yang terpaksa tak bisa berangkat ke luar negeri, salah satunya disebabkan dokumen resmi itu mengalami masalah.

Baca Juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melaksanakan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Artinya, setiap perjalanan ke luar negeri, dokumen resmi tersebut sangat diperlukan sebagai salah satu syarat vital memasuki negara lain.

Sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor memuat identitas pribadi yang melekat kepada warga negara tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Bali,Tedy Riyandi, menjelaskan paspor dibagi menjadi tiga, yakni paspor diplomatik dan paspor dinas yang keduanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, serta paspor biasa untuk warga negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh pejabat Imigrasi.

Khusus paspor biasa untuk WNI, ada dua pilihan, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.Perbedaannya terletak pada tarif pembuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650 ribu.

Perbedaan lain, di antaranya kelengkapan fisik pada sampul buku paspor elektronik dilengkapi chip yang menyerupai chip pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu seluler yang menyimpan data identitas pemilik paspor, sedangkan di paspor biasatidak dilengkapi dengan chip tersebut.

Mengingat keberadaannya yang penting, ditambah keistimewaannya, paspor membutuhkan perhatian ekstra oleh pemiliknya agar tidak terjadi masalah keimigrasian.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement