REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya sebagai kepastian hukum negara. Melainkan juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, seminar nasional ini diselenggarakan untuk mendiskusikan pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.
"Seminar ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena di dalam pasal 2 KUHP," katanya, menjelaskan.
Terlebih, lanjut Eddy, di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat.
"Kemudian apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya, menambahkan.
Dia memastikan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Karena, lanjut Eddy, pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada 2026.
"Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan. Hal ini dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujarnya.
"Memang belum final, pasalnya memang sudah final tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Karena masih 2026, masih 2 tahun lebih ya," ucapnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia.
"Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yg panjang,” kata Yasonna dalam video sambutan pembukanya.
Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun
Menurutnya, norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum.
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.
"Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum. Hingga rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat," kata Yasonna, kembali.
Melalui Seminar Nasional ini, Yasonna berharap akan adanya kontribusi positif. Khususnya terhadap pembaruan hukum Nasional.