Selasa 25 Jul 2023 20:26 WIB

Pejabat Basarnas Ditangkap, Tepat Sepekan Setelah Luhut Puji KPK Era Firli Minim OTT

OTT hari ini dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Selasa (25/7/2023). Operasi senyap ini dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa malam.

Baca Juga

Ghufron mengatakan, OTT itu dilakukan di wilayah Jakarta dan Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia mengaku belum dapat membeberkan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut.

Ghufron menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. KPK pun memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak itu.

"Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," jelas Ghufron.

 

Menurut KPK, selain penyelenggara negara, ada pihak swasta yang turut terjaring dalam OTT pada hari ini. Kini, mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Ali menyebut, penyelenggara negara yang tertangkap dalam operasi senyap itu salah satunya adalah pejabat Basarnas. Namun, ia mengaku belum dapat membeberkan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut maupun identitas pihak yang dimaksud.

Dia menjelaskan, saat ini para pihak yang tertangkap OTT masih menjalani pemeriksaan. "Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Dia pun berjanji bakal mempublikasi OTT ini kepada publik.

"Perkembangan akan disampaikan besok," jelas Ali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement