REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerapkan pengelolaan limbah dan sampah melalui ekonomi sirkular dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Untuk beberapa limbah padat dan cair yang sudah terbentuk maka nantinya didaur ulang dengan menggunakan beberapa teknologi yang sudah diperkenalkan ataupun dengan konsep ekonomi sirkular (circular economy). Dengan ekonomi sirkular kita bisa memanfaatkan limbah dan sampah tersebut untuk kebutuhan lainnya," ujar Direktur Transformasi Hijau OIKN Agus Gunawan dalam diskusi daring di Jakarta, Ahad (23/7/2023).
Agus mengatakan, di satu sisi ada yang menghasilkan limbah, maka di tempat lainnya pasti akan ada yang membutuhkan limbah atau sampjjah tersebut. Inilah fungsinya ekonomi sirkular. "Itu akan menjadi tujuan akhir untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar serta berdampak bagi perekonomian nasional," kata Agus.
Sebagai informasi, ekonomi sirkular merupakan konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang.
Pengelolaan limbah dan sampah di IKN Nusantara akan lebih cerdas dibandingkan kota-kota lainnya. Sebelum sampah atau limbah itu terbentuk maka sudah diminimalisir agar jangan sampai sampah atau limbah itu terbentuk dulu. OIKN lebih bijaksana dalam pencegahan, sehingga sampah yang terbentuk tidak akan banyak di IKN.
Agus mengatakan, sebagian besar sampah dan limbah yang ditimbulkan kemungkinan dari masyarakat yang ada di IKN, khususnya dari ASN yang tinggal di sana. Oleh karena itu, OIKN akan mensosialisasikan dan mengajak ASN yang tinggal di IKN Nusantara untuk menjalankan gaya hidup ramah lingkungan. Contoh yang paling gampang adalah kalau belanja ke toko atau pasar membawa kantung belanja sendiri.
"Pengelolaan limbah dan sampah di IKN ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk ASN dan warga yang tinggal di IKN Nusantara," kata dia.
Terkait dengan sistem pengelolaan sampah dan limbah di IKN, OIKN bekerja sama dengan institusi-institusi dan dinas teknis terkait. OIKN akan memperhatikan beberapa sistem yang sudah dibangun oleh kementerian atau dinas teknis terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan dinas lingkungan hidup setempat sehingga memperkaya dalam pelaksanaannya.