Kamis 20 Jul 2023 14:20 WIB

Buntut Aduan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Organisasi Advokat

Denny Indrayana dinonaktifkan dari organisasi advokat buntut dari laporan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. Denny Indrayana dinonaktifkan dari organisasi advokat buntut dari laporan MK.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana. Denny Indrayana dinonaktifkan dari organisasi advokat buntut dari laporan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menonaktivkan sementara Prof Denny Indrayana sebagai Wapres DPP KAI masa bakti 2019-2024. Keputusan ini diambil menyusul pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Juli 2023.

Denny dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik advokat menyangkut pernyataannya yang menduga sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai akan dikabulkan MK. Padahal MK dalam putusannya menolak penerapan sistem itu. 

Baca Juga

"Atas persetujuan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," tulis surat yang ditandatangani oleh Presiden DPP KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang diterima Republika pada Kamis (20/7/2023). 

Penonaktivan tersebut telah disetujui oleh Denny. Tujuannya agar pemeriksaan terhadapnya berjalan sesuai prinsip yang baik. 

"Untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut dan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur dan objektif," ujar Tjoetjoe.

Atas pengaduan MK, DPP KAI meneruskan pengaduan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah KAI dimana Denny Indrayana selama ini terdaftar. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 Kode Etik Advokat Indonesia. 

"DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut," tulis Tjoetjoe. 

Dalam proses ini, Denny berhak diberitahukan adanya pengaduan dari MK berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut. Selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019.

Sebelumnya, MK mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya terdaftar sebagai tindaklanjut atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana. 

Diketahui, sidang perdana perkara sistem Pemilu dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023). Tercatat, MK menggelar 16 kali sidang sejak pemeriksaan pendahuluan sampai ke tahap akhir. Adapun MK memutuskan menolak gugatan tersebut. 

Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement