Kamis 13 Jul 2023 19:50 WIB

Polri Serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejaksaan Agung

Perkara dugaan kebocoran putusan MK sudah dalam tahap penyidikan.

Denny Indrayana.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif ke Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan terlapor mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkannya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan. Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses mengingat SPDP baru saja diserahkan per tanggal 10 Juli kemarin.

"Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan)," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twitter berinisial DI (Denny Indrayana).

SPDP itu, kata Ketut, terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur Ketut.

Ditangani dengan cepat...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement