Kamis 20 Jul 2023 13:54 WIB

Komnas HAM: Kasus Meninggalnya Tahanan Jangan Terulang

Komnas HAM sebut kasus meninggalnya tahanan di sel jangan terulang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Jenazah tahanan (ilustrasi). Komnas HAM sebut kasus meninggalnya tahanan di sel jangan terulang.
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah tahanan (ilustrasi). Komnas HAM sebut kasus meninggalnya tahanan di sel jangan terulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau kasus meninggalnya OK (26 tahun) yang merupakan tahanan Polresta Banyumas. Komnas HAM meminta kepolisian memperhatikan kasus semacam ini agar tak terulang lagi.

Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan, baik secara tertulis maupun langsung kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas, serta pendalaman keterangan kepada keluarga OK guna membuat terang peristiwa kematian tidak wajar OK.

Baca Juga

"Komnas HAM merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

Komnas HAM mendukung langkah tegas Polda Jawa Tengah dalam penetapan sebelas anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK di Polresta Banyumas pada 2 Juni 2023. Empat anggota polisi dikenakan sanksi disiplin karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tahanan di Polresta Banyumas sehingga terjadi pengeroyokan.

Adapun tujuh anggota polisi lainnya dikenakan sanksi etik karena melakukan proses penangkapan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur. "Di mana empat di antaranya langsung dilakukan penahanan karena berkaitan dengan sanksi pidana," ujar Uli.

Komnas HAM RI menegaskan negara harus memastikan tidak seorang pun dapat disiksa dan dihukum secara tidak manusiawi serta direndahkan martabatnya. Hal ini merupakan mandat Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Hal ini guna mewujudkan keadilan bagi keluarga OK serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM.

"Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar Uli.

Diketahui, OK merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. OK dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama lebih kurang 14 hari.

Orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas menggelar autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement