Senin 17 Jul 2023 11:46 WIB

Kapolda: Empat Polisi Dijerat Pidana Atas Kematian Seorang Tahanan di Banyumas

Awalnya tahanan itu disebut meninggal karena gagal ginjal, tapi keluarga curiga.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu. Aparat sudah mempunyai bukti permulaan cukup. 

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Entah memukul atau yang lain, akan didalami," katanya menambahkan.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK. Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Adapun tujuh polisi lainnya, menurut dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas menggelar autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement