Sabtu 15 Jul 2023 17:52 WIB

Ditanya Peluang Bertemu SBY, Anas: Tidak Bisa Dipaksakan

"Silaturahmi itu hal yang baik, tapi juga tidak bisa dipaksakan," kata Anas.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berpidato di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). Dalam pidatonya Ketua Umum PKN yang baru terpilih tersebut berharap tidak ada kezaliman hukum terjadi di masyarakat dan meminta kepada tiap orang yang telah berlaku zalim untuk segera bertaubat. Anas Urbaningrum pun menekankan pentingnya asas keadilan dalam membangun Indonesia.
Foto:

Jelang Anas bebas dari penjara beberapa waktu lalu, elite Demokrat meminta Anas meminta maaf kepada SBY. Sedangkan kolega Anas, Gede Pasek Suardika, justru meminta SBY yang minta maaf. 

Menurut Gede Pasek, SBY dapat menyampaikan permintaan maaf atas pidatonya dari Jeddah yang memaksakan kasus Anas. Pidato tersebut menyebabkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke Istana oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menersangkakan Anas, padahal gelar perkara belum dilakukan. 

Sebagai catatan, Anas Urbaningrum ketika masih menjabat sebagai ketum Partai Demokrat pada 2012 lalu sempat membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujarnya ketika itu. Dia tidak menepati janji tersebut sampai sekarang. 

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 2013. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas menyatakan Anas terbukti menerima suap sebesar Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup. Sementara dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, hakim menyatakan Anas terbukti menerima Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS. 

Setalah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menjatuhi Anas vonis delapan tahun penjara. Mantan Ketua Umum PB HMI itu lantas dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas pada April 2023 lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement