Selasa 11 Jul 2023 05:48 WIB

Jampidsus Buru Nistra Yohan, Penerima Rp 70 Miliar Kasus BTS Kemenkominfo

Menurut Febrie, Nistra berperan penghubung korupsi BTS Kemenkominfo ke Komisi 1 DPR.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) terkait dengan adanya uang korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang mengalir ke Komisi 1 DPR. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pengakuan Irwan tentang penggelontoran uang Rp 70 miliar melalui seseorang bernama Nistra Yohan sedang didalami.

Menurut dia, Irwan melalui rekannya Windy Purnama (WP) yang saat ini sudah berstatus tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo memberikan uang Rp 70 miliar kepada Nistra. Adapun WP menjabat direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga merupakan teman dekat Irwan selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga

Febrie menyebut, Nistra ditengarai sebagai staf ahli di Komisi 1 DPR, yang menjadi mitra kerja Kemenkominfo. Dari berbagai sumber yang dihimpun Republika.co.id, Nistra merupakan staf ahli Sugiono dan diketahui kader Partai Gerindra.

Baca: Legislator Kritik Kapuspen Kejagung Seakan Jadi Jubir Menpora

"Nistra ini, masih kita cari. Masih kita uber untuk bisa kita periksa," ujar Febrie saat ditemui Republika.co.id di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). Febrie mengatakan, tim penyidikan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Nistra untuk dimintakan keterangan.

Namun, sampai saat ini, Nistra belum jelas rimbanya. Alhasil, tim penyidikan Jampidsus belum bisa membawa nama tersebut untuk dibawa ke ruang pemeriksaan. Karena itu, Febrie belum dapat memastikan dan tak bisa mengambil kesimpulan untuk menjawab gelontoran uang Rp 70 miliar ke Komisi 1 DPR.

"Sampai sekarang, masih terus dilakukan pendalaman. Dan mudah-mudahan dia (Nistra) itu, datang lah ke penyidik untuk memberikan keterangan," ujar Febrie. Namun begitu, kata Febrie, tim penyidikannya masih terus menyisir daftar 11 nama yang disebut Irwan menerima aliran dana senilai total Rp 243 miliar terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca: Jampidsus Periksa Tujuh Orang Terkait Duit Korupsi BTS Kemenkominfo

Pada Senin (10/7/2023), tim penyidik Jampidsus memeriksa Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Di dalam BAP Irwan yang Republika.co.id peroleh, Steven disebut sebagai pihak PT Waradana Yusa Abadi.

Dalam BAP Windy terungkap, atas arahan eks dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, ia diperintah untuk menyerahkan uang Rp 70 miliar yang dikumpulkan oleh Irwan untuk diserahkan kepada Komisi 1 DPR melalui Nistra. Dari total Rp 243 miliar uang yang dikucurkan, sebesar Rp 27 miliar diterima Menpora Dito Ariotedjo.

"Saya mendapatkan arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, dan nomor telpon yang bernama Sadikin yang saya serahkan di Plaza Indonesia. Juga kepada Nistra untuk Komisi I DPR RI saya serahkan di daerah Andara, di Sentul," kata Windy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement