Senin 10 Jul 2023 18:59 WIB

Langkah Kejagung untuk Usut Dugaan Markus di Kasus BTS Dinilai Tepat

Pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidananya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Joko Sadewo
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian uang untuk suap tidak menggugurkan pidananya.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian uang untuk suap tidak menggugurkan pidananya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah untuk tetap melakukan penyelidikan perkara makelar kasus (markus), dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo sudah tepat. Pengembalian uang yang akan digunakan untuk menyuap tidak menggugurkan tindak pidananya.

Ia menerangkan, sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Apalagi, dana dimaksudkan untuk meredam penyelidikan.

"Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka jelas uang dan pengalirannya bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Fickar, Senin (10/7/2023).

Dosen Fakultas Hukum dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu menekankan, pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap keringanan masa hukuman. Jadi, tidak menghilangkan tindak pidana. "Perbuatannya sudah terjadi, pengembalian uang hanya berpengaruh meringankan berat hukuman," ujar Fickar.

Sebelumnya, Irwan Hermawan melalui kuasa hukum mengungkapkan, seseorang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara.

Uang itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing tepat sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (4/7/2023) lalu dimulai. Kejagung sendiri mengaku belum menerima laporan pengembalian Rp 27 miliar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement