Jumat 07 Jul 2023 21:28 WIB

Bawaslu Tegaskan Empat Juta Pemilih Pemula Harus Punya KTP Buat Nyoblos

Putusan MK pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa gunakan KK.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas di Jakarta, Kamis (6/7/2023). Bawaslu RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendeklarasikan Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam Pemilu 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas di Jakarta, Kamis (6/7/2023). Bawaslu RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendeklarasikan Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan empat juga pemilih pemula terancam tidak bisa mencoblos karena tidak punya KTP elektronik terus bergulir. Kini, Bawaslu RI mempertanyakan pernyataan KPU RI yang menyebut empat juta pemilih Pemilu 2024 itu bisa mencoblos dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. 

Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pernyataan KPU yang memperbolehkan dokumen KK sebagai syarat untuk bisa mencoblos di TPS bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 384 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya. 

Baca Juga

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa menggunakan dokumen pengganti berupa KK. MK hanya memperbolehkan KTP diganti dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. 

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga digunakan untuk memverifikasi pemilih. 

"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (7/7/2023). 

Menurut Bawaslu, kata Lolly, memperbolehkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK merupakan kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Sebab, petugas di TPS tidak bisa memastikan apakah orang yang datang membawa KK itu benar merupakan si pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Lolly mewanti-wanti agar KPU tidak membuat Peraturan KPU yang memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK. Lolly meminta KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan empat juta pemilih itu bisa punya KTP elektronik sebelum hari pemungutan suara tiba. 

"Ini harus menjadi upaya aktif KPU ke teman-teman Kemendagri dan Dukcapil. Tidak bisa KPU berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh'. KTP dan KK itu beda," ujarnya. 

Sebelumnya, Senin (3/7/2023), Bawaslu RI menyatakan ada 4.005.275 warga yang sudah masuk DPT Pemilu 2024, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik. 

Merespons persoalan tersebut, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih tanpa KTP elektronik tetap bisa mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. "Pemilih yang belum berusia 17 tahun, dia bisa (mencoblos) menggunakan Kartu Keluarga. Di Kartu Keluarga kan ada NIK," kata Betty, Selasa (4/7/2023). 

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu merupakan pemilih pemula. Mereka rata-rata adalah remaja yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

 

Teguh mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses perekaman KTP-el kepada pemilih pemula. Pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan perekaman di sekolah terhadap siswa berusia 16 tahun, tapi KTP-el fisiknya baru akan diserahkan saat mereka berumur 17 tahun.

---

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement