Jumat 30 Aug 2024 08:01 WIB

Total 1.467 Bakal Pacangan Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada Serentak 2024

Di tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ada 100 pasangan calon mendaftar.

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri) berfoto dengan pose salam komando usai mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono-Rano menjadi pendaftar pertama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai peserta dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan PDI Perjuangan. Seusai pendaftaran, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri) berfoto dengan pose salam komando usai mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono-Rano menjadi pendaftar pertama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai peserta dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan PDI Perjuangan. Seusai pendaftaran, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024. Untuk tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 100 pasangan calon mendaftar.

"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga

Idham memerinci, provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar. Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," tuturnya.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye. "Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement