Selasa 04 Jul 2023 21:33 WIB

Legislator Bantah Ada Aliran Dana Kasus BTS Kemenkominfo ke Komisi I DPR

Dave Laksono menegaskan tidak ada aliran dana korupsi proyek Rp 8 triliun ke DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menanggapi singkat soal adanya dugaan aliran dana ke Komisi I dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dia menegasjkan, tak ada aliran dana proyek korupsi senilai Rp 8 triliun itu ke komisinya. "Enggak ada Mas, enggak ada, enggak ada," ucap Dave di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi. Jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan," ujar Dave menambahkan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membeberkan temuan empat klaster dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Dua lembaga penyelidik partikelir tersebut mendesak agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyeret semua pihak-pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan empat klaster tersebut terdiri dari kelompok di Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Klaster kedua dari pihak lembaga pengawas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam klaster kedua, terkait lembaga pengawasan, LP3HI dan MAKI menuding adanya aliran uang ke para anggota Komisi I di DPR RI, dan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kurniawan mengatakan, bukti aliran uang ke klaster lembaga pengawasan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka Windy Purnomo (WP). WP adalah tersangka swasta yang ditetapkan terkait perannya selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang menjadi penghubung, dan salah-satu penghubung, serta penyalur uang-uang ke sejumlah pihak di Kemenkominfo, di Bakti, serta di DPR, juga di BPK.

“Berdasarkan pengakuan tersangka WP, telah menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada orang bernama NY yang berdasarkan pengakuan diperuntukkan untuk oknum pimpinan di Komisi I DPR,” ujar Kurniawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement