REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai UU dapat disahkan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu rencananya dilakukan dalam sidang paripurna sebelum DPR menjalani masa reses.
"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono terkait pengambilan keputusan tingkat II RUU TNI di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dave memastikan, pembahasan RUU TNI di Panja Komisi I DPR sudah tuntas. Hanya saja, ia mengaku, belum memperoleh undangan sidang paripurna Dave menduga pengesahan RUU TNI sedang menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," ujar politikus DPP Golkar itu.
Dave sekaligus mengonfirmasi reses DPR diundur sampai dengan pekan depan. Dengan demikian, sambung dia, DPR RI masih bisa menggelar dua kali rapat paripurna. "Masa reses itu diundur ke Rabu depan. Jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," ujar Dave.
Dia juga menyebut, jika rapat paripurna diagendakan pada Kamis maka akan digunakan untuk momentum pengesahan revisi UU TNI. "Saya belum megang undangannya jadi kalau memang paripurna jadi besok ya akan dibacakan di besok hari," ucap Dave.