Kamis 13 Mar 2025 11:08 WIB

DPR Beri Sinyal Revisi UU TNI Dikebut dan Segera Disahkan

Komisi I DPR mengingatkan, fungsi TNI pertahanan negara, bukan ranah sipil.

Rep: Rizky Suryarandika/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mensinyalkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak akan memakan waktu lama. Dave menyebut, Komisi I DPR serius menyelesaikan revisi UU TNI secepatnya, sehingga bisa lekas disahkan.

Dave mengeklaim, revisi UU TNI termasuk kebutuhan masyarakat. Alasan itu jadi dalihnya agar pembahasan revisi UU TNI tak memakan waktu lama. "Ya kita enggak mau bertele-tele aja, ini kan undang-undang kebutuhan masyarakat, kita kan memang hadir disini untuk melayani masyarakat," kata politikus Partai Golkar tersebut kepada wartawan dikutip di Jakarta pada Kamis (14/3/2025).

Baca Juga

Dave memperkirakan, revisi UU TNI dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR. Tercatat, masa reses DPR RI terhitung pada 20 Maret 2025. "Masih ada sekitar, minggu ini sama minggu depan ya, kalau kita keburu ya kita selesaikan," ujar politikus Golkar itu.

Walau demikian, Dave menegaskan, pembahasan revisi UU TNI bakal didasarkan pada prosedur. Dia memastikan, DPR RI patuh terhadap semua tahapan pembuatan UU. "Sekarang lagi proses pembahasan kita akan konsinyering lalu segera masuk ke rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), segera mungkin lah kita enggak mau bertele-tele tetapi semua prosesnya itu harus dilalui," ucap Dave.

Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merinci tiga pasal UU TNI yang akan direvisi.

"Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga, yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Sjafrie kepada wartawan seusai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).

Sjafrie menyebut berikutnya ialah masa dinas tentara dan penugasan tentara di luar TNI. "Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi. Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga," ujar Sjafrie.

Tercatat, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Tapi dalam usul revisi UU TNI terdapat tambahan lima lembaga yang bisa ditempati TNI. Lembaga itu adalah Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Baca: Bertemu Dubes Belarusia, Sjafrie Bahas Pemeliharaan Pesawat Sukhoi

"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," kata Syamsu di Jakarta, Rabu (12/4/2025). Syamsu mengutarakan, analisis kebutuhan tersebut bisa menjadi landasan jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil dan mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement