Selasa 04 Jul 2023 18:53 WIB

Kalimantan Tengah Dorong BUMD Sebagai Penggerak Perekonomian Daerah

Kalimantan Tengah dorong BUMD sebagai lembaga penyerap tenaga kerja dan sumber PAD.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (4/7/2023).
Foto: Dok. Pemprov Kalteng
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (4/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsungan dan pengembangan usaha. Selain itu, BUMD diharapkan sebagai salah satu lembaga yang mampu terlibat dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (4/7/2023), mengatakan, sejatinya pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Penyediaan tersebut sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.

Baca Juga

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukannya perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

photo
Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (4/7/2023). - (Dok. Pemprov Kalteng)

Melalui perubahan tersebut lanjut Edy, diharapkan peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud. "Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah,’’ jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Edy mengungkapkan pelaksanaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

“Sebagaimana kita ketahui, opini BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sejak tahun 2014 sampai dengan 2022 mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama sembilan tahun,” katanya.

Hal ini lanjut dia membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus, dapat dipertanggungjawabkan berkat dukungan dan kerjasama dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement