Selasa 04 Jul 2023 16:04 WIB

13 Ribu Orang Misterius Terdaftar Pemilih di Ternate, KPU: Tidak Bisa Kami Hapus

KPU disebut telah mengirim surat ke Dirjen Dukcapil, tapi belum ada balasan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memasang stiker usai melakukan Pencocokan dan Penelitan (Coklit) data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di Jalan Pramuka Jati, Paseban,Jakarta.
Foto:

Menanggapi persoalan ini, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan hal serupa. Pihaknya tidak bisa menghapus warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih meski batang hidungnya tidak ditemukan ketika petugas KPU melakukan verifikasi lapangan. Mencoret nama orang misterius itu harus berdasarkan dokumen yang absah.

Betty mengatakan, persoalan serupa pernah ditemuinya di DKI Jakarta dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya. Banyak sekali warga Jakarta yang sudah berpindah tempat tinggal ke Depok, Tangerang, maupun Bekasi tapi alamat KTP-nya tidak diganti. KPU akhirnya tetap mendaftarkan mereka sebagai pemilih di alamat asal di Jakarta supaya mereka bisa mencoblos.

Bahkan, kata Betty, persoalan serupa kini masih terjadi di Jakarta. Dia mencontohkan warga korban gusuran pembangunan mal di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Pusat. Mereka kini sudah pindah tempat tinggal, tapi alamat KTP-nya masih di Menteng Dalam.

"Mereka tidak bisa kami hapus dari daftar pemilih. Saat Pemilu 2019 kami tetap mendirikan TPS di sekitaran situ dan mereka datang untuk menggunakan hak pilihnya," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya pandangan berbeda. Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, persoalan 13 ribu lebih orang tak dikenal masuk DPT ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan persoalan ini mengambang. Publik harus dapat penjelasan soal tindak lanjut KPU atas perkara ini.

"Kita akan kawal prosesnya karena tidak boleh terlalu lama," kata Lolly, Senin (3/7/2023). "Ini salah satu pekerjaan rumah karena 13 ribu itu bukan jumlah yang sedikit," ujarnya menambahkan.

Lolly mengatakan, pemilih tak dikenal ini bisa dicoret semuanya maupun sebagian karena DPT masih bisa diubah sebagaimana pernah dilakukan saat Pemilu 2019 lalu. Ketika itu, DPT diperbaiki sampai tiga kali setelah penetapan.

Terkait tindak lanjut persoalan ini, Lolly menyebut KPU telah menyatakan akan membahasnya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Bawaslu. KPU disebut telah mengirim surat ke Dirjen Dukcapil, tapi belum ada balasan.

Lolly menyebut, dirinya sebenarnya sudah menyampaikan persoalan ini secara langsung kepada Direktur Jenderal Dukcapil. "Kami menyepakati untuk duduk bareng segera. Dirjen Dukcapil responsnya sangat bagus kok kemarin," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.

Bisa tiru Nepal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement