Selasa 04 Jul 2023 16:04 WIB

13 Ribu Orang Misterius Terdaftar Pemilih di Ternate, KPU: Tidak Bisa Kami Hapus

KPU disebut telah mengirim surat ke Dirjen Dukcapil, tapi belum ada balasan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memasang stiker usai melakukan Pencocokan dan Penelitan (Coklit) data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di Jalan Pramuka Jati, Paseban,Jakarta.
Foto:

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, apabila tidak ada tindak lanjut atas 13 ribu pemilih misterius ini, maka hak pilih mereka bisa saja digunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Contohnya saat Pemilu 2019, ada 35 orang yang ketahuan mencoblos dengan mengaku dirinya sebagai orang lain.

"Jangan sampai data (13 ribu) pemilih TMS tersebut akhirnya bisa memicu terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti," kata Titi, Selasa (4/7/2023).

Di sisi lain, Titi memahami bahwa KPU harus hati-hati dan cermat ketika hendak menghapus seseorang dari daftar pemilih karena menyangkut hak pilih. Sebagai solusinya, Titi menyarankan KPU meniru pendekatan 'dua saksi' yang digunakan di negara Nepal.

"Terkait dengan pemilih TMS yang tidak bisa dicoret karena tidak ada akta autentik, mestinya bisa dibuat terobosan hukum dengan mengatur bahwa sepanjang ada minimal dua saksi yang bisa mengkonfirmasi bahwa memang warga tersebut adalah TMS sebagai pemilih, maka KPU bisa menghapus namanya dari DPT," kata Titi.

Menurut Titi, KPU bisa membuat terobosan hukum semacam itu. Sebab, ketentuan teknis kepemiluan merupakan otoritas KPU. Kendati begitu, Titi mengingatkan agar KPU profesional, transparan, dan akuntabel melakukan penghapusan pemilih dengan pendekatan 'dua saksi' tersebut.

"Implementasinya kan juga bisa dikawal bersama oleh pengawas pemilu ataupun partai politik dan pasangan calon peserta pemilu," kata Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement