Rabu 15 May 2024 16:22 WIB

Komisi II Bahas Persiapan Pilkada dan Evaluasi Pemilu 2024

Komisi II DPR membahas persiapan Pilkada dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Komisi II DPR membahas persiapan Pilkada dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Komisi II DPR membahas persiapan Pilkada dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI bersama para penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat kerja (raker) untuk membahas persiapan Pilkada dan evaluasi Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan persiapan Pilkada itu terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada dan PKPU tentang pencalonan kepala daerah. Setelah itu, rapat akan dilanjutkan dengan evaluasi Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg.

Baca Juga

"Setelah itu kita lanjutkan dengan rapat lanjutan, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu yang kemarin sudah kita laksanakan dua kali dan kemudian belum selesai," kata Doli saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong.

Doli mengatakan bahwa tahun ini ada dua agenda Pemilu, yakni Pilpres dan Pileg yang bersamaan pada 14 Februari, dan Pilkada yang akan digelar pada 27 November. Berdasarkan Pasal 9 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2025, menurutnya KPU berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam pembentukan PKPU.

"Oleh karena itu sebagaimana biasanya selain kita merujuk pada perundangan-undangan yang berlaku, kita juga perlu menyusun aturan teknis," katanya.

Adapun sebelumnya KPU berhalangan untuk menghadiri undangan rapat Komisi II DPR RI terkait evaluasi Pemilu 2024 karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sidang di MK itu tuntas, KPU RI pun menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement