REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Eks Kapolsek Mundu berinisial SW mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya. Sidang etik memutus pemecatannya karena terlibat dugaan penipuan rekrutmen polisi dengan meminta uang Rp 310 juta korban tukang bubur Wahidin.
"Iya (banding)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Pernyataan banding tersebut, ia mengatakan disampaikan oleh SW setelah sidang etik. Ibrahim mengaku masih menunggu dokumen resmi banding yang disampaikan SW. "Menunggu pengajuan tertulis dari SW," jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota AKP SW resmi diberhentikan tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Ia pun selanjutnya akan diproses secara pidana karena diduga terlibat dalam penipuan rekrutmen anggota Polri.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Setelah dipecat dari polisi, ia mengatakan pelaku akan diproses pidana. Yang bersangkutan saat ini masih ditahan di Polda Jabar. "Pidana dan PTDH, masih ditahan di Polda," kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri dialami tukang bubur Wahidin. Ia datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menyampaikan keinginan agar anaknya menjadi anggota Polri.
AKP SW mengaku memiliki kenalan yang bisa meloloskan anaknya yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun, harus menyetorkan sejumlah uang.
Wahidin mengirimkan uang total Rp 310 juta. Namun anaknya dinyatakan tidak lulus. Ia meminta uangnya kembali. Karena tidak kunjung dikembalikan dilaporkan ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota.
Setelah kasus tersebut viral dan menjadi atensi Polda Jabar, SW mengembalikan uang ke Wahidin. Selanjutnya korban mencabut laporan ke polisi. Namun, Polda Jabar tetap melanjutkan sidang etik dan pidana ke SW.